MUSYAWARAH DESA (MUSDES) DALAM RANGKA PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTA DESA (RKPDES) TAHUN ANGGARAN 2025
Talang Duku, Kamis (4 Juli 2024)- Badan Permusyawaratan Desa Talang Duku menggelar musyawarah desa dalam rangka penyusunan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) tahun anggaran 2025, penyelenggaran ini di laksanakan di aula Desa Talang Duku, yang mana kegiatan ini dihadiri oleh Camat Taman Rajo dalam hal ini diwakili oleh kasi PMD, TA kabupaten Muaro Jambi, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Pemerintah Desa, Ketua RT, posyandu, PKK, karang taruna dan perwakilan tokoh masyarakat.
Musyawarah desa adalah forum di mana warga desa berkumpul untuk berdiskusi dan mengambil keputusan bersama mengenai berbagai aspek kehidupan di desa. Sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, musyawarah desa semakin diakui sebagai sarana penting dalam pembangunan desa yang partisipatif. Pada kegiatan musyawarah desa kali ini memiliki beberapa kegiatan utama, yaitu:
- Pengarahan dan Pembukaan, yang dilakukan oleh Ketua BPD selaku penyelenggara
- Diskusi dan Penyampaian Pendapat, yang disampaikan oleh peserta musyawarah yang dalam hal ini disampaikan oleh warga desa, perwakilan PKK, dari karang taruna, tokoh masyarakat serta perangkat desa. Diskusi ini bersifat terbuka dan demokratis, di mana setiap orang berhak memberikan masukan.
- Pengambilan Keputusan, Setelah diskusi, keputusan diambil melalui kesepakatan bersama. Pada kegiatan hari ini, terdapat beberapa usulan yang disetujui untuk selanjutnya dilakukan penyusunan dan verifikasi oleh tim yang telah ditetapkan.
- Penyusunan Berita Acara, Hasil dari musyawarah dicatat dalam berita acara yang menjadi dokumen resmi sebagai bukti keputusan yang diambil. Ini penting untuk akuntabilitas dan transparansi.
- Tindak Lanjut, Setelah musyawarah, langkah-langkah tindak lanjut perlu dirumuskan, termasuk siapa yang bertanggung jawab untuk melaksanakan keputusan yang telah diambil. Dalam hal ini, pada musyawarah desa hari ini telah dibentuk tim penyusun RKPDes Desa Talang Duku tahun 2025 yang diketuai oleh sekretaris desa beserta 10 anggota dan tim verifikasi RKPDes Desa Talang Duku tahun 2025 yang terdiri dari 3 orang unsur masyarakat.
Musyawarah desa merupakan sarana yang efektif dalam pengambilan keputusan secara kolektif di tingkat desa. Melalui forum ini, masyarakat dapat mengekspresikan pendapatnya dan terlibat aktif dalam pembangunan desa. Keberhasilan musyawarah desa sangat bergantung pada partisipasi aktif dan komitmen seluruh warga dalam menjaga proses demokrasi di tingkat lokal.
Komentar yang terbit pada artikel "MUSYAWARAH DESA (MUSDES) DALAM RANGKA PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTA DESA (RKPDES) TAHUN ANGGARAN 2025"