Talang Duku, Rabu (4/12/2024) - Pada hari ini telah dilaksanakan kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk bulan Januari, Februari, dan Maret tahun Anggaran 2024 kepada 24 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Talang Duku yang dihadiri oleh Kepala Desa Talang Duku, Kasi Pelayanan, Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan, dan Kadus.
Masing-masing KPM menerima BLT-DD sejumlah Rp. 300.000/bulan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai program tindaklanjut dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa adalah program pemberian bantuan berupa uang tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat. Penentuan penerima bantuan dilakukan melalui musyawarah desa dengan merujuk pada kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Program ini bertujuan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem.
BLT Dana Desa diberikan sebagai upaya mendukung pengurangan kemiskinan ekstrem, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Jumlah bantuan yang diterima keluarga miskin ekstrem ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku. Setiap desa dapat mengalokasikan maksimal 25% dari total anggaran Dana Desa untuk BLT.
Kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah sebagai berikut, yaitu :
a. keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem;
b. keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis;
c. keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau
d. keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
Komentar yang terbit pada artikel "PENYALURAN BLT DANA DESA BULAN DESEMBER 2024 DI DESA TALANG DUKU"