Jum'at, 29 Juli 2022 - bertempat di kantor Desa Talang Duku di adakan rapat tindak lanjut dari rapat sebelum nya pada tanggal 25 Juli 2022 tentang perbaikan jalan Talang Duku dan Kemingking Dalam Kabupaten Muaro Jambi.
Rapat di pimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Muaro Jambi di hadiri oleh :
1.Kepala Kejaksaan Negri Muaro Jambi
2.Kepala PUPR Kabupaten Muaro Jambi
3.Kapolsek Muaro Sebo
4.Kanit Pidum Polres Muaro Jambi
5.Kabag Hukum Setda Kabupaten Muaro Jambi
6.Kabag Kerjasama dan ADWIL Setda Kabupaten Muaro Jambi
7.Camat Taman Rajo
8.Kadis PMPTSP Kabupaten Muaro jambi
9.Kepala Bapeda Kabupaten Muaro Jambi
10.Kasub Sektor Taman Rajo
11.Kadis perhubungan Kabupaten Muaro jambi
12.Kepala KantorKesbang,Pol dan Linmas
13.Kepala Desa Kemingking Dalam
14.Kepala Desa Talang Dukungan
15.Kepala Desa Kunangan
16.Kepala Desa Sekumbung
17.Ketua Forum BPD Taman Rajo
Dan pihak perusahaan yang hadir :
1. PT. KBPC
2. PT. PMP
3. PT. NANRIANG
4. PT. TGM
5. PT. KBP
6. PT. SGM
7. PTPN
8. PT. BNP
9. PT. KDA
10. PT. SAP
11. PT. PWS
12. PT. KTN
13. PT. AMP
14. PT. DUMAI BULKING
15. PT. MUSIMAS
16. PT. PELINDO II
17. PT. SUMBER SEDAYU
18. PT.PELNAS NUSANTARA
19. PT. WSI
20. CV. SAND BATANGHARI
21. PT. LIGA MITRA MANDIRI SUKSES
Setelah dilakukan pembahasan maka disepakatilah hasil sebagai berikut :
1. Bahwa untuk penanganan efektif dan fungsional Ruas Jalan Talang Duku Kemingking Dalam pada hari ini Jumat , tanggal 29 Juli 2022 di sepakati perencanaan menjadi + 1 Km Rigid Beton dengan Pendanaan Sebesar Rp . 8.000.000.000 , - ( Delapan Milyar Rupiah ) , Pendanaan tersebut dapat disetorkan atau di transper ke Rekening An . ZULPANDRI ( Ketua ) dengan Nomor Rekening 110-00-XXXXX-X Bank Mandiri .
2. Bahwa Pembayaran dilaksanakan oleh Perusahaan selama 1 ( satu ) Bulan sejak ditanda tangani Berita Acara Rapat pada tanggal 29 Agustus 2022 sebesar 50 persen dan sisa pembayaran atau 100 persen pada tanggal 12 September 2022 .
3. Bahwa Pelaksanaan Kegiatan dilakukan dengan pola Pendanaan dengan pembagian sebagai berikut : - 90 persen dari Perusahaan Batu Bara dan Perusahaan CPO Sedangkan 10 persen dari Perusahaan lainnya
4. Kegiatan yang direncanakan Pembangunan Rigid Beton akan dimulai sebulan setelah Dana terkumpul atau masuk ke Rekening pada angka 1 Berita Acara ini .
5. Apabila Perusahaan tidak melaksanakan Kesepakatan Berita Acara ini maka segala Keputusan akan diserahkan kepada masyarakat Kecamatan Taman Rajo.
Komentar yang terbit pada artikel "RAPAT PUTUSAN AKHIR,LANJUTAN DARI PERTEMUAN PADA 25 JULI 2022 LALU"